BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penganiayaan dengan Sajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (8/6/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 16.15 WIB di Jl. Arya Surialaga Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Berkat kerja keras kasus tersebut berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Barat dalam waktu kurang dari 24 jam", terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku penganiayaan dengan inisial RIR (18) pelajar warga Ciomas Kab. Bogor berperan sebagai pelaku penganiayaan dengan Sajam, MRP ( 19) pelajar warga Sindangbarang Kota Bogor berperan sebagai joki pelaku RIR, KAS ( 17) pelajar warga Ciomas Kab. Bogor berperan sebagai joki pelaku RA ( DPO) dan beberapa siswa lainnya yang ikut dalam aksi tersebut, jelasnya.
Kasus tersebut terjadi akibat aksi balas dendam karena tempat tongkrongannya di serang oleh salah satu SMA di wilayah Ciomas Kab. Bogor kemudian 2 kelompok pelajar tersebut janjian untuk melakukan tawuran melalui DM ( Direct Message ) Instagram dan akibat kejadian tersebut 2 orang terluka di bagian kepala dan pinggang akibat senjata tajam, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Para pelaku kami sangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Himbauan kami kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi tingkah laku anak dalam mencari teman dan dalam pergaulan dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan hubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat.