Yogyakarta - Meski 90 persen outlet miras di Kota Yogyakarta telah ditutup dan disegel aparat kepolisian, namun tidak menutup kemungkinan para pengelola outlet miras tersebut mengalihkan jual belinya via online dan media sosial (medsos).
Hal ini menjadi fokus penting bagi kepolisian untuk melakukan patroli siber guna mencegah peredaran miras via jalur udara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama satuan unit lainnya telah memantau transaksi miras baik offline maupun online.
Akan tetapi hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menjumpai adanya transaksi jual beli miras via daring.
"Kalau (transaksi) online iya, kami (awasi) tapi faktanya kalau dicek nihil," katanya, Jumat (8/11/2024).
Sujarwo menjelaskan ada banyak outlet miras yang kini dalam pantauan kepolisian khususnya oleh tim siber Polresta Yogyakarta.
Tetapi mengenai berapa jumlah outlet yang kini dalam pantauan belum bisa disampaikan.
"Datanya ada di Satreskrim. Tetapi kami terus memantau mereka. Nihil (transaksi)," ungkapnya.