Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan obat berbahaya dalam kurun waktu 14 November hingga 12 Desember 2024.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024) oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas AKP Sujarwo yang diwakili IPDA Gandung.
Upaya pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subiyanto, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki dengan inisial BSD (25 tahun), MIP (20 tahun), AER (32 tahun), BA (37 tahun), WK (43 tahun), dan RN (24 tahun). Barang bukti yang disita berupa 61.755 butir pil berlogo Y.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Jika menemukan ciri-ciri pengonsumsi dan pengedar obat berbahaya, segera laporkan ke Satgas Narkoba Polresta Yogyakarta," ujarnya.