Cimahi - Seorang sopir angkot berinisial MJ (45) ditangkap Polres Cimahi atas dugaan perbuatan rudapaksa terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di daerah Citapen, Kabupaten Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Ketika berada di bawah jembatan di daerah Citapen, korban dirudapaksa di dalam mobil,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Korban yang mengalami syok dan trauma akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Korban telah mendapatkan trauma healing untuk membantu pemulihannya dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari,” jelas Tri.


Pelaku MJ dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” ungkap Tri.

Dalam pengakuannya, MJ menyatakan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf, dan hal itu terjadi secara spontan,” ujar MJ.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan memberikan edukasi tentang pencegahan kejahatan seksual,” ujar Tri.
Lebih baru Lebih lama