Jakarta - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah tersangka anggota polisi yang melakukan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mungkin saja bertambah.
Hal ini terlihat setelah 18 orang anggota polisi disidang etik di Propam Mabes Polri dan ada 2 lagi anggota yang disanksi di Propam Polda Metro Jaya.
“Bukan berarti pelakunya (polisi yang disanksi etik) hanya 18 ya, karena dari hasil pengembangan dari Propam itu kita akan menunggu, ternyata ada penambahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun, proses pemeriksaan terhadap anggota polisi lainnya telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, Propam Mabes Polri telah memproses sidang etik dan menjatuhkan sanksi kepada 18 anggota polisi yang terbukti terlibat dalam pemerasan tersebut.
“Intinya, 18 kan sudah (disidang etik di Mabes Polri) sebelumnya. Jadi, (total disidang) 20 dengan kemarin,” lanjut Erdi. Sebelumnya, sebanyak dua polisi dihukum demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus 30 hari terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung secara tertutup di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
“Hari ini, dua di Polda Metro Jaya, Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Dengan dua polisi ini, sebanyak 20 petugas kini sudah menjalani sidang kode etik terkait perkara pemerasan penonton DWP 2024.