Sleman - Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025 terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Gamping, Sleman.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR. serta Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh APS (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Godean, Sleman pada tanggal 8 Januari 2025.
"Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024 sekitar pukul 22.41 WIB. Korban APS bersama temannya LKA (19) menjadi target kejahatan saat hendak pulang setelah membeli makanan," ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan bahwa kedua mahasiswa tersebut dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
"Polisi telah menangkap dua tersangka yakni AM (23), seorang mahasiswa yang beralamat di Tegalrejo, Yogyakarta dan BA (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Turi, Sleman. Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menendang motor korban hingga terjatuh," jelas Wadirreskrimum
Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, para pelaku tidak segan memukul kepala kedua korban menggunakan potongan bambu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 15 Pro milik korban, dompet, helm, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain yang disita adalah hoodie biru bertuliskan EDGE marine, mantel biru, dan potongan bambu yang digunakan untuk memukul korban. Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran pemeriksaan tertanggal 13 Desember 2024.