Sebanyak 11 terduga pelanggar dijatuhi sanksi dimana 3 terduga pelanggar diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan 8 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Disampaikan oleh Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, Sidang Etik Profesi sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024.
"Polri melalui divpropam polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari kompolnas," ungkap Kombes Chaniago, Rabu (8/1).
Ia pun menyampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar D pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 14.10 wib di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri sebagai berikut:
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi AKBP RUSDI BATUBARA, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 4 orang.
Wujud perbuatan:
Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.