Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan atau premanisme di pintu masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi.
Praktik ini terjadi di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp25.000 per kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.