Jajaran Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang omset penjualan yang terjadi di salah satu cabang Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Gedongtengen pada Kamis pagi (24/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Kasus penggelapan ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP / B / 04 / IV / 2025 /SPKT/Polsek GT/ Polresta Yka /Polda Diy tanggal 6 April 2025.
Peristiwa penggelapan diperkirakan terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang beralamat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen.
Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan sebagian dari omset penjualan dari empat cabang toko, yaitu Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo – Sleman, Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari SUR (warga Sembung, Sleman), HEN (warga Campursari, Wonosobo), dan YOS (warga Gandekan Nayan, Depok, Sleman), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka berinisial AB, seorang laki-laki berusia 28 tahun, kelahiran Cilacap, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
""Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik," ungkap Kapolsek Gedongtengen.
Setelah menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Kemudian, tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza tanggal 1 April 2025, satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Solo - Sleman tanggal 1 April 2025, dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Malioboro Mall tanggal 2 April 2025, dan dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen tanggal 2 April 2025.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada tanggal 3 April 2025, saat karyawan bagian keuangan melakukan penghitungan omset dari empat cabang toko, ditemukan kekurangan uang setoran sebesar Rp 8.100.000,-.
Uang setoran tersebut sebelumnya dititipkan oleh tersangka AB di Cabang Jalan Dagen karena kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet.
Setelah uang berada dalam penguasaan tersangka, ia mengambil sebagian uang tersebut dan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi online (slot) serta biaya transportasi pulang ke Cilacap.
Kronologis pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Pada hari Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.