Sleman - Puluhan Airsofter wilayah Yogyakarta yang tergabung dalam Indonesian Airsofter Association (INASSOC DIY) mengadakan Join Ops sekaligus onsyawalan anggota INASSOC DIY serta sosialisasi aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun di Asram Edupark Sleman, Minggu (13/04/2025).

Menurut Bagus Prisnantyo selaku Kapengda INASSOC DIY menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka syawalan dan mempererat tali silaturahmi antar Airsofter DIY serta sosialisasi aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun oleh unit Wassendak Ditintelkam Polda DIY.

Bagus juga menambahkan bahwa sosialisasi ini untuk mengingatkan kita para Airsofter bahwa Airsoftgun itu hanya digunakan untuk olahraga bukan untuk gagah-gagahan maupun sebagai alat kejahatan. 

"Airsoftgun itu hanya boleh digunakan ditempat olahraga baik itu tempat latihan maupun dilokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng - tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan" tambah Bagus.

"Kami INASSOC DIY juga mempunyai program kerja tahunan salah satunya yaitu sosialisasi atau mengedukasi masyarakat melalui pelajar-pelajar di DIY tentang kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun sesuai dengan aturan yang berlaku, edukasi ini kami lakukan dengan harapan penyalahgunaan Airsoftgun dimasyarakat dapat diminimalisir dan kami siap bekerja sama dengan Polri untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas di wilayah DIY tetap aman dan kondusif" tutup Bagus.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Iptu Dwi Hernawan, S.Kom (Panit Wassendak Ditintelkam Polda DIY) selaku narasumber. Iptu Dwi menjelaskan bahwa Airsoftgun termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diatur dalam Perpol No. 1 Tahun 2022 dan Perpol No. 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan senjata replika.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas/club Airsoftgun di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoftgun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum" ujar Iptu Dwi. 

Ia menambahkan, banyak kasus penyalahgunaan Airgun dimasyarakat tetapi masyarakat tahunya itu Airsoftgun sehingga kita harus sosialisasikan perbedaan antara Airsoftgun dan Airgan dan aturan hukumnya. Untuk kasus penyalahgunaan Airgun di DIY beberapa sudah sampai tingkat pengadilan dan jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Kami minta kepada komunitas/club Airsoftgun untuk mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan Airsoftgun guna menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun" tutup Iptu Dwi.
Lebih baru Lebih lama